Tampilkan postingan dengan label pornography. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pornography. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Desember 2007

laila's answer

hai hai. ini adalah jawaban siti nurlaila atas opiniku sebelumnya

Lampung Post, Kamis, 18 Mei 2006

OPINI


Pornografi, 'No'! RUU APP, 'No'!
(Jawaban Opini Detti Febrina)

S.N. Laila
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan damar

Terima kasih telah berkirim surat kepadaku dengan penuh cinta dan persaudaraan terhadap sesama perempuan. Bagaimana kabar keluarga? Semoga sehat semua dan selalu dalam lindungan Allah swt. Amin.

Ya, alhamdulillah, aku dan kawan-kawan masih memiliki energi yang cukup untuk kampanye penolakan terhadap RUU APP, di tengah-tengah juga harus memberikan dukungan kepada kawan-kawan buruh pada 1 Mei, dan kepada kawan-kawan mahasiswa pada 2 Mei. Bahkan, organisasi yang memberikan dukungan dan tergabung Aliansi Penyelamat Bangsa juga bertambah.

Pada 5 Mei, di B'Coffee, kami berdiskusi dengan akademisi, berbagai perwakilan agama, pers, NGO, dan politisi. Diskusi itu untuk mencoba mengkaji RUU APP secara objektif dan rasional. PKS juga diundang lo.

Diskusi tersebut dihadiri baik oleh yang pro maupun yang kontra. Hasil diskusi ini akan kami kirimkan kepada Pansus RUU APP di DPR.

Kemudian, Sabtu, 6 Mei 2006, Aliansi Penyelamat Bangsa mengampanyekan penolakan RUU APP dengan mengadakan karnaval budaya, keliling Kota Bandar Lampung. Dalam kegiatan itu, kami menggunakan berbagai baju adat dan menggelar tontonan rakyat yang berasal dari kebudayaan bangsa Indonesia juga, reog dan barongsai. Lumayan melelahkan, tapi kami telah bersikap dan bertekad akan memperjuangkan penolakan RUU APP, itulah sebagian kecil kesibukanku belakangan ini saudariku.

Pada alam demokrasi, perbedaan pendapat itu adalah bagian rahmatan lil alamin. Kita akan makin kaya dengan pengetahuan dan makin dewasa dalam menyelesaikan perbedaan kan?

Saudariku, masuk pada materi diskusi kita, tolong bedakan antara pornografi berikut permasalahannya dan RUU APP berikut permasalahannya karena itu dua hal yang berbeda. Sering, diskusi-diskusi dan informasi-informasi yang disampaikan bukanlah RUU APP-nya, tapi pornografi dan dampaknya. Di situlah letak awal perbedaan cara pandang kita.

Kalau aku ditanya bagaimana cara mendidik anak-anak? Aku mendidik mereka seperti ibu mendidikku. Ibuku besar di lingkungan Pondok Pesantren Tremas di Pacitan.

Beliau dengan disiplin yang kuat, mengajarkan kepadaku untuk memperoleh ilmu setinggi-tingginya dengan berdasarkan agama Islam. Hanya bedanya, aku memberikan pendidikan seksual sejak dini kepada anak-anakku, yang aku tidak menerima hal ini dari ibuku.

Sering aku enggan dan tidak lengkap menjawab hal-hal yang bersifat pribadi karena aku merasa pertanyaan tersebut tidak perlu aku jawab. Persoalan RUU APP bukanlah persoalan pribadiku, tapi adalah persoalan kita, sebagai warga bangsa.

Saudariku Detti, soal survei aku tidak ingin memberikan komentar karena aku tidak tahu persis apa alasan mereka menyurvei ataupun tidak. Saranku tanyakan langsung kepada yang bersangkutan, sehingga tidak main di wilayah asumsi.

Tetapi, survei bukanlah kebenaran yang mutlak. Dari yang disurvei berapa orang yang sudah membaca RUU APP? Sejauh mana objektivitas dari survei yang dilakukan? Hal ini masih bisa kita tanyakan dan kita kaji kembali objektivitasnya.

Sikapku dan kawan-kawan Aliansi Penyelamat Bangsa sangat jelas, menolak pornografi, menolak RUU APP, dan mengefektifkan UU yang ada dengan penegakan hukum. Ada beberapa alasan yang secara objektif bisa aku kemukakan: Pertama, pornografi diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana, UU Penyiaran, UU Perfilman, UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Pokok Pers.

Di UU tersebut sudah ada badan-badan yang dibentuk untuk mengontrol atau menindak pelanggaran yang terjadi terhadap UU, seperti kepolisian, Dewan Pers (sesuai dengan UU Pokok Pers), Badan Sensor Film Nasioanal (sesuai dengan UU Perfilman Nasional), Komisi Penyiaran Indonesia (sesuai dengan UU Penyiaran), dan Komisi Perlindungan Anak (sesuai dengan UU Perlindungan Anak Indoenesia). Sebab itu, tidak diperlukan UU tersendiri yang mengatur pornografi dan pornoaksi, tapi yang diperlukan adalah optimalisasi terhadap penegakan hukum.

Detti sayang, aku berpikir wakil rakyat kita ini sekarang sedang buang-buang uang rakyat, tanpa memiliki prioritas masalah yang harus diselesaikan. Kamu bisa bayangkan dan perhitungkan, berapa juta anak busung lapar yang bisa tertolong kalau biaya yang digunakan Pansus RUU APP itu dibagikan ke mereka. Bangsa kita ini sedang mengalami "kepanikan moral" dalam menghadapi persoalan bangsa. Ketidakmampuan penguasa dalam menjawab persoalan pengangguran, ekonomi yang makin terpuruk, kesejahteraan rakyat yang terus merosot, perusahaan negara yang dikuasai modal asing, menjadikan penguasa kehilangan akal sehatnya dalam melihat akar persoalan bangsa dan solusinya.

Penguasa tidak memiliki kemampuan lagi untuk mengurai persoalan bangsa ini secara objektif dan bijak, apalagi untuk menyelesaikannya. Aksi buruh yang murni hanya ingin memperjuangkan perubahan atas nasibnya saja, dicurigai ditunggangi kekuatan lain yang katanya mau menjatuhkan kekuasaaan. Perempuan yang merasa terancam dengan kriminalisasi terhadap tubuhnya, dianggap sebagai kelompok yang tidak memiliki moral.

RUU APP sebagai lex specialis? Rasanya aku sangat ragu karena UU yang ada saja tidak efektif, kok malah mau ditambah UU lagi. Apalagi, secara substansi, RUU APP sangat sarat dengan wilayah "persepsi", dan tidak memiliki batasan yang jelas, sementara revisi masih sebatas wacana.

Dari kondisi ini, yang sangat aku khawatirkan akan terjadinya konflik horizontal, seperti yang telah terjadi di Jakarta. Saudara-saudara kita dari FPI merazia Kantor Playboy dan padagang-pedagang kaki lima (PKL).

Seperti kita ketahui bersama, PKL hanyalah pedagang kecil yang mencari keuntungan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Fakta rawannya konflik horisontal ini apa masih belum cukup untuk menguatkan argumen dari hal yang aku khawatirkan? Bukankah yang diprotes seharusnya lembaga yang mengeluarkan kebijakan atau badan yang diberi kewenangan menindak?

Selain hal tersebut, aku menilai RUU APP bertentangan dengan UUD 1945 setelah Amandemen IV, dan berbagai peraturan perundangan lain seperti UU Hak Asasi Manusia, UU Pengesahan Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskrimasi terhadap Perempuan, Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.

regulation of pornography

Lampung Post, Senin, 8 Mei 2006

OPINI

Hapuskan Pornografi (Surat Cinta untuk S.N. Laila)

Detti Febrina

Bagaimana kabar perjuangan tolak pengesahan RUU APP (Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi) kita, Mbak Laila? Sepertinya tambah semangat saja nih menggalang dukungan supaya RUU APP tidak disahkan.

Dua kali pertemuan kita yang menurut saya sangat singkat--keduanya dalam kerangka prokontra pengesahan RUU APP--hingga tenggat pengesahan bulan Juni 2006 pun tampaknya masing-masing pihak tak akan bergeming. Tapi tentu saja masih tersisa ruang untuk berdiskusi kan?

Baiklah, sebelum masuk arena perdebatan, mari kita telusuri kembali mengapa Anti Pornografi harus dihadirkan dalam bentuk Undang-Undang.

Pertama, RUU yang sudah mengendap selama tujuh tahun ini hadir di tengah keresahan yang juga sudah mengendap (tampaknya selama lebih dari tujuh tahun) dari masyarakat akan aktivitas pornografis yang kian permisif. Launching produk-produk pornografi dianggap makin lancang dan menabrak-nabrak sensitivitas--bukan saja kalangan agamawan--tapi juga para orang tua dan pendidik.

Tak heran, Mbak Laila mungkin kerap mendapat pertanyaan, "Sebagai orang tua, apakah Mbak tega anaknya terjun di industri pornografi?" Jawaban diplomatis khas Mbak Laila tampaknya sering tak memuaskan pihak penanya. Karena mungkin kalau sudah bicara peran orang tua, memang tak selalu dalam kerangka "otoritas", tapi juga "keprihatinan" jangan sampai anaknya terjerumus ke jalan yang salah.

Yang pertama adalah logika argumentatif, sedangkan yang kedua mungkin lebih naluriah. Lebih sederhana dan tak perlu dijelaskan dengan logika njelimet.

Ada pula yang berpendapat penerbitan majalah Playboy menjadi salah satu pencetus. Tapi di luar itu, majalah serta tabloid, tak lupa VCD-VCD porno bajakan yang lebih murah dan lebih mudah didapat, juga menimbulkan kegemasan tersendiri. Tak jarang peredarannya sangat dekat dengan komunitas sekolah.

Wajar jika muncul kekhawatiran anak-anak dan para remaja kita jadi terangsang melakukan hubungan seks sejak usia dini. Sudah sangat banyak kasus pemerkosaan, pencabulan dan perzinahan di tingkat remaja yang dilakukan gara-gara mengkonsumsi produk pornografi.

Kita pun menyepakati dalam tataran ini pornografi adalah musuh bersama. Bukan begitu, Mbak Laila?

Kedua, banyak survei membuktikan bahwa mayoritas (catat: ma-yo-ri-tas) masyarakat ingin RUU APP segera disahkan. Saya ingin mengutip satu di antaranya yaitu survei yang dilakukan Lampung Post bersama Laboratorium Politik dan Otonomi Daerah FISIP Unila (6 Maret 2006). Sebanyak 67,5% dari 200 responden berusia lebih dari 17 tahun menyatakan setuju RUU APP disahkan menjadi Undang-Undang.

Harian Kompas yang kerap menghadirkan angle ketidaksetujuannya terhadap RUU APP pun saya lihat tak berani masuk ke wilayah survei. Padahal, Litbang Kompas dengan hasil-hasil surveinya sering dijadikan rujukan karena akurasinya. Namun, mengapa untuk isu RUU APP, hingga kini Kompas tak jua bernyali melakukan survei?

Apa artinya ini? Artinya, masyarakat menangkap kehadiran RUU APP sebagai sebuah kebutuhan. Maka, aksi-aksi penolakan RUU APP sesungguhnya dilakukan sebagian kecil saja. Terlihat meriah karena memang jaringan selebritis diletakkan di garda depan. Padahal saya tidak terlalu yakin para aktris ini sudah benar-benar mencermati seluruh pasal dalam RUU APP. Jangan-jangan merekapun belum tahu bahwa RUU itu sudah direvisi, hingga ke pasal-pasal yang terkait penjatuhan sanksi sekalipun.

Ketiga, munculnya kasus-kasus yang masuk wilayah perdebatan: apakah ini pornografi atau seni, seperti yang terjadi pada foto bugil Anjasmara, menurut hemat saya justru mempertegas urgensi regulasi pornografi.

Saya tak perlu lagi menyinggung kemben jawa dan kotekanya orang papua. Pasti Mbak Laila juga sudah tahu bahwa RUU APP sudah direvisi begitu rupa. Balkan Kaplale, Ketua Pansus RUU APP terakhir menegaskan bahwa Perda untuk beberapa daerah seperti Batam, Bali, dan Papua akan dimasukkan dalam Bab Pertimbangan.

UU APP sebagai 'Lex Specialis'

Lalu kegusaran Mbak Laila bahwa DPR tak perlu berlelah-lelah membuat undang-undang baru dan wacana mengefektifkan perundangan yang sudah ada, menjadi tertolak mengingat sejumlah Undang-Undang juga dihadirkan sebagai lex specialis (hukum khusus) dari KUHP.

Seluruh perundangan itu, sebut saja KUHP, UU Pers, UU Penyiaran, juga UU Perlindungan Anak tidak ada yang spesifik mengatur pornografi. Sebut saja kriteria kesusilaan dalam KUHP. Tidak ada batasan jelas dalam KUHP tentang apa yang dimaksud kesusilaan.

Ah, kalau soal klausul bahkan pasal per pasal seluruh perundangan itu, sepertinya saya yang mesti berguru ke Mbak Laila. Yang saya tahu, Inggris saja punya Obscene Publication Act 1964, dan Amerika Serikat punya Child Obscenity and Pornography Prevention Act 2002.

Kedua negara serba boleh itu saja punya perundangan yang mengatur dan membatasi substansi atau gagasan dalam media yang mengarah pada pornografi. Bukankah kita masih tinggal di Indonesia, Mbak? Indonesia, dengan segala derivat sosial dan agamanya.

Yang menjadi keprihatinan saya adalah mengapa ketidaksetujuan terhadap seiris kecil dari RUU APP lantas menjadikan bulatan besarnya dibuang mentah-mentah. Tidakkah cukup revisi RUU APP dari hasil mengakomodasi para kubu penentang kini bak macan ompong tanpa pasal-pasal sanksi?

Pada akhirnya, menurut saya, pengesahan sebuah undang-undang tak cukup hanya diperdebatkan dalam bingkai logika belaka. Ada bagian dalam diri tiap manusia bernama kata hati, atau nurani, yang bisa jadi berteriak lemah "sahkan" walaupun sang logika membentak "jangan disahkan!" plus segenap argumen yang membuatnya jadi benar. Kebenaran yang logis, begitulah.

Kali ini ijinkan saya mengutip kata-kata Mbak Laila saat melakukan hearing dengan Komisi E DPRD Lampung beberapa hari yang lalu bahwa "Sesungguhnya ada kesepakatan bersama dalam nilai-nilai untuk sama-sama menolak pornografi."

Jadi sekali lagi, kita tetap sepakat untuk menghapuskan pornografi, bukan? Hanya saja kalau Mbak Laila dan kawan-kawan menempuh jalan menelikung, maka Pansus RUU APP menempuh jalan legislature mereka (baca: dengan cara membuat undang-undang). Mungkin karena nurani dan logika mereka tidak bertentangan, Mbak Laila. Oke, sampai jumpa di lain kesempatan.

Inggris punya Obscene Publication Act 1964 dan Amerika Serikat punya Child Obscenity and Pornography Prevention Act 2002. Kedua negara serba boleh itu punya perundangan yang mengatur dan membatasi substansi atau gagasan dalam media yang mengarah pada pornografi.